Tolitoli,VoxNusantara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bersama dengan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merespon laporan masyarakat mengenai keberlangsungan aktivitas tambang liar di wilayah hukumnya.
“Penindakan penegakkan hukum tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media, terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan negeri (Kejari) Toli-toli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P Napitupulu melalui Kasintel Kejari Toli-toli Achmad Bhirawa.
Ia menjelaskan, dalam upaya cepat untuk menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri Tolitoli melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Hasil penyelidikan kemudian disampaikan kepada Gakkum KLHK, yang selanjutnya mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.
Dalam tindak lanjutnya, kata dia, Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sulawesi Tengah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pertambangan ilegal (PETi) di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Ia melanjutkan, selain menetapkan tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat ekskavator yang digunakan di lokasi pertambangan ilegal, serta beberapa alat pertambangan lainnya.
Penertiban tambang emas ilegal ini menjadi suatu keharusan, mengingat laporan masyarakat yang mengeluhkan pencemaran sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi. Akibatnya, banyak masyarakat yang mengalami penyakit kulit.
Menanggapi operasi berantas PETi ini, masyarakat yang terdampak memberikan tanggapan positif atas langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK. Saat ini, KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal dan sekaligus melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat aktivitas tersebut. (ycn)