[adrotate group="1"]

Langgar Aturan! Aktivitas Tambang di Buranga Tetap Berlanjut, 5 Excavator Kini Beroperasi

  • Bagikan

Parigi,VoxNusantara.com- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang minta aktivitas Pertambangan di desa Buranga, kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo yang digelar dua hari lalu Selasa (10/2/2025) untuk segera dihentikan ternyata tak dihiraukan.

Hal itu ditandai dengan adanya penambahan dua alat berat berjenis excavator yang saat ini berada di lokasi, sehingga sampai saat ini ada 5 alat berat excavator yang sedang beroperasi.

Naas, ini menandakan bahwa para penambang bahkan pemodal dinilai melwan pemerintah.

Ketua BPD desa Buranga , Rizal kepada awak media mengatakan bahwa mereka berani membohongi warga jika masuknya alat berat ke lokasi tambang hanya untuk normalisasi sungai saja.

“Bisanya mereka bohongi masyarakat, katanya alat berat yang masuk itu untuk melakukan normalisasi sungai, tapi kenyataannya membuat lubang, dan saat ini tanah-tanah galian lubang diangkut ke palu,” jelas Risal, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Parimo, Muhammad Arifin Dg Mabela saat dimintai keterangan via telepon mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui jika aktivitas tambang di desa Buranga masih tetap beroperasi. Harusnya pengelola tambang mentaati aturan yang telah dihasilkan.

“Nah kita ini di Jakarta ingin memastikan juga apakah benar di kementerian telah keluar izin IPRnya atas kesesuaian WPR di daerah itu, sebab di OPD terkait saat dimintai bukti mereka juga tidak bisa memperlihatkannya,” kata Arifin saat diwawancara media PijarSulteng.com.

Senada dengan itu, Pj. Bupati Parimo, Ricard Djanggola angkat bicara jika dirinya telah melayangkan surat peninjauan kembali terkait izin IPR Koperasi yang ada di tiga desa, termasuk desa Buranga ke pihak Esdm Provinsi atas kesesuaian WPR, sebab desa Buranga pun belum memiliki surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Parimo tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)

“Surat persetujuan ini sangat penting dalam melengkapi proses penerbitan IPR yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jadi hendaknya pengelola tambang jangan dulu melakukan aktifitas apabila belum ada instruksi kembali,” tegas Richard.

Ia juga berharap kepada aparat setempat untuk melakukan pengawasan, termasuk camat setempat agar menyampaikan ke para kades untuk taat dalam keputusan yang di telah dihasilkan dalam RDP Komisi II dan III DPRD Kabupaten Parimo

” Insya Allah kami bakal menyurat ke pemerintah kecamatan (Camat) untuk mengingatkan terkait pengawasan di lingkungan mereka menjabat,” tandasnya.**

  • Bagikan