“Ia benar sudah diamankan. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda M.Yusup Andi Jalal S.Tr.K, bersama tim Opsnal Polsek Biromaru dan di bantu Bhabinkamtibmas Desa Loru dan Ngatabaru. Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Biromaru guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis S.H, Selasa (4/4/23) melalui rilis yang diterima media ini.
Kapolsek menjelaskan tersangka VT dan AM di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/15/III/2023/Polda Sulteng/Polres Sigi/Sektor Biromaru, Tgl 14 Maret 2023, dengan Korban Rahman (46) warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek Biromaru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (***)