Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemasangan tanda batas dan plang di atas tanah HPL oleh Badan Bank Tanah di wilayah Desa Watutau tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat petani yang berada di wilayah HPL Bank Tanah.
Pemasangan tanda batas dan plang tersebut dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan dan pengamanan aset Bank Tanah.
Selain itu, ditegaskan bahwa masyarakat yang melakukan garapan pertanian di lokasi HPL Bank Tanah tidak diperbolehkan untuk menjual tanahnya. Masyarakat juga diminta untuk tidak merusak atau memindahkan tanda batas atau plang yang telah dipasang oleh Badan Bank Tanah.