[adrotate group="1"]

Lahan Fiktif: Tersangka Lanjut Kembalikan Uang Negara Rp500 Juta

  • Bagikan
Foto: Humas Kejati Sulteng

Voxnusantara.com– Tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tanah (Lahan fiktif) pada bagian Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang berinisial ZF kembali mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp500 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Diketahui, ini adalah kali kedua ZF mengembalikan kerugian negara, sebab, sebelumnya tersangka ZF telah mengembalikan kerugian Negara Rp1,5 Miiar. Sehingga, ditambah dengan hari ini, total kerugian Negara yang dikembalikan ZF sebesar Rp2 Miliar.

“Untuk penyetoran pengembalian kerugian keuangan negara, dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulteng P. Iskandar Wellang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH,MH, di Palu, Selasa, (28/9/21).

Reza menuturkan, dengan pengembalian keuangan Negara tersebut, total Jaksa Penyidik pada bidang pidsus Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar 2 miliar rupiah. Hal ini, katanya, dilakukan setelah salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong 2015-2016 berinisial ZF menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening penitipan Kejati Sulteng disalah satu bank. Uang itu dititipkan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Barang Bukti Nomor : Print-167/P.2.5/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021, setelah sebelumnya disita oleh Penyidik berdasarkan Berita Acara Penyitaan hari jumat tanggal 17 September 2021. Uang itu nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan,” ungkap Reza.

Perlu kita ketahui, dalam kasus ini, ZF tidak sendirian, sebab, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan penahanan terhadap rekannya, dengan inisial RM dan AR. Keduanya ditahan di Rutan Palu, sejak Jum’at (9/7) lalu. Mereka ini adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pada bagian pemerintah umum Sekretariat Daerah (Sekda), Kabupaten Parigi Mautong 2015-2016.***

Penulis: Yohanes
  • Bagikan