[adrotate group="1"]

Lahan Fiktif,  AMPIBI Minta Kejelasan Tidak Ditahannya ZF

  • Bagikan

Palu,voxnusantara.com– Kasus lahan fiktif terus bergulir, pasalnya salah satu tersangka ZF hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Olehnya, Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong (Parimo) mempertanyakan terkait kejelasan kasus tersebut.


Bahkan, belum lama ini, AMPIBI mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), yang mempertanyakan kapan dilakukan penahanan terhadap ZF.


“Tiga orang tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan fiktif/mark up tahun 2015 pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu berdasarkan penetapan tersangka bulan April 2021. 


Masing-masing dengan nomor Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 atas nama RM Print-02/P.2/Fd.1/04/2021 atas nama ZF dan Print-03/P.2/Fd.1/04/2021 atas nama AR,” kata Juru Bicara (Jubir) AMPIBI, Fadli Arifin Azis, kepada redaksi media ini, Senin (6/9/21).


Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam perkembangan kasus ini Kejati telah menahan dua tersangka,  masing-masing dengan surat perintah penahanan nomor Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 atas nama RM dan Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 atas nama AR. Namaun, katanya, satu tersangka lagi atas nama ZF sampai hari ini tidak juga dilakukan penahanan.


“Maka kami meminta kepada Kepala Kajati Sulteng, untuk meminta penjelasan terkait tidak ditahannya ZF sampai saat ini. Sebab, berbagai spekulasi, opini negatif dan tumbuhnya ketidak percayaan publik atas institusi Kejaksaan dalam penanganan berbagai kasus, khususnya berbagai kasus korupsi di Sulteng yang dinilai lambat dan tidak profesional,” ungkapnya.


Sedangkan, pihak Kejati Sulteng melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat, SH, MH, mengatakan, ia belum menerima info terkait hal tersebut, tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/9/21).***


Tim Redaksi. 

  • Bagikan