Hukum  

Lagi-Lagi Sabu dari Kayumalue, Dua Pengedar Diringkus Petugas di Indekos

Tersangka Pengedar Narkotika di Kayumalue ditangkap Ahad dini hari (18/5/2025).

Palu, VoxNusantara,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu.

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) ditangkap saat hendak bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, pada Ahad dini hari (18/5/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 00.12 WITA dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara undercover.

“Petugas melakukan penyamaran dan menangkap kedua pelaku saat sedang bertransaksi,” ujar Sembiring dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto total 102,13 gram. Dua paket ditemukan di atas meja saat transaksi berlangsung, dan satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana MR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir. AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.

MR kemudian menuju kawasan Kayumalue dan bertemu dengan seseorang berinisial S di sebuah pondok. Di lokasi itu, MR menerima dua paket sabu dan satu paket kecil tambahan sebagai “bonus”. Ia lalu kembali ke indekos tempat AT menunggu.

“Saat MR menyerahkan dua paket sabu ke AT, petugas yang telah menyamar langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, satu paket sabu juga ditemukan di saku MR,” jelas Sembiring.

Seluruh barang bukti kemudian diuji di Balai POM Palu, dan hasilnya dipastikan mengandung methamphetamine.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sulteng menyatakan masih memburu pelaku berinisial S yang diduga sebagai pemasok utama sabu. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. *

Sumber: Humas Polda Sulteng