Palu,VoxNusantara– Kuasa hukum anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Rachman Thaha (ART) akan melaporkan salah satu pengacara yang bernama Moh Rifaldi SH. Moh Rifaldi SH tersebut dipolisikan karena dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Besok (Kamis 2 November 2023) akan masukan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah. Terlapor atas nama Moh Rifaldi, SH. Bukti-bukti untuk mendukung laporan kami sudah disiapkan semuanya,” kata Amerullah SH, selaku kuasa hukum Abdul Rachman Thaha via rilis yang diterima media ini, Rabu (1/11/23).
Amerullah menceritakan bahwa kronologis dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir dilakukan terlapor adalah dimana pada tanggal 31 Oktober 2023 Moh Rifaldi SH memberikan statmen atau pernyataan di salah satu media online di Palu yaitu VoxNusantara.com dengan judul berita yang terbit pada tanggal 1 November 2023 Rifaldi Pattalau: Kami Menunggu Terkait Gugatan yang Akan Dilakukan ART dan Menggugat Balik Rp 100 Miliar.
Pemberitaan itu kata Amerullah, patut diduga mengandung penghinaan terhadap kliennya. Dalam pemberitaan online tersebut, lanjutnya, Moh Rifaldi SH menyatakan: “Kami juga akan menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan balik/rekonvensi terkait gugatan yang dilakukan oleh ART, yang mana klien kami merasa dirugikan selama 10 tahun melayani ART sampai dengan berhubungan ranjang selayaknya pasangan suami istri.”
Karena statmen itulah, Amerullah menekankan beberapa hal terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Moh Rifaldi.
“Terlapor adalah individu yang telah cukup umur, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Amerullah mewakili kliennya Abdul Rachman Thaha.
Ia juga menekankan bahwa penting untuk menentukan apakah terlapor dengan sengaja dan secara sadar membuat pernyataan tersebut dalam pemberitaan online VoxNusantara.com.
“Bahkan terlapor menyebarluaskan informasi tanpa izin dari pihak yang berwenang, yang melibatkan data pribadi pelapor atau klien kami,” tambahnya.
Terlapor juga menggunakan sarana elektronik untuk menyebarkan informasi tersebut, yang sesuai dengan ketentuan UU ITE. Bahkan, pernyataan yang dipublikasikan oleh terlapor dapat merugikan nama baik pelapor, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 311 KUHP.
Pasal yang diduga dilanggar terlapor adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Amerullah.
Sedangkan dalam Pasal 45 Ayat (3) mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.***