Diketahui, sebelumnya Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, beserta Wakil Dekan bidang keuangan, Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc., kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (8/8/23) kemarin.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pada Senin (7/8/23), keduanya telah diperiksa bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek, Dr. Fuad, MT.
Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, tiba di Kantor Kejati menggunakan mobil Toyota Inova plat merah DN 1878 ST pada siang hari.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga dalam proyek pembangunan laboratorium di Fakultas Kedokteran Untad senilai Rp 10 miliar pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim, SH, MH, melalui Kasi Penyuluhan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Ronald, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa dekan dan wakil dekan Fakultas Kedokteran Untad telah diperiksa kembali pada hari Selasa (8/8/23).
“Dalam pemeriksaan hari ini, keterangan diminta terkait penyelidikan proyek pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Kedokteran Untad TA 2022. Dan yang diperiksa adalah Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc.,” jelas Ronald. Mereka diperikas dari jam 13:00 WITA sampai 17:30 WITA.
Saat dikonfirmasi oleh readnews.id dan deadline-news.com media partner voxnusantara.com, sebelum memasuki ruang penyidik, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran Untad, Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc., mengungkapkan bahwa ia tidak berani memberikan pernyataan tanpa didampingi oleh Dekan.
“Mohon maaf, saya tidak berani memberikan pernyataan tanpa didampingi Dekan. Pemberitaan ini sangat sensitif dan bisa berpengaruh pada berbagai aspek, baik di lingkungan kampus maupun keluarga,” ujar Tri Setyawati saat melintas menuju pintu lift di lantai 1 Kantor Kejati Sulteng, Selasa sore (8/8/23).
Bahkan, kepada media media voxnusantara.com, sumber yang tak mau namnya disebutkan mengatakan bahwa indikasi awal, spesifikasi alat tidak sesuai dengan tender awal.
“Dorang pakai sistem tender cepat. Tender cepat itu kalau tidak salah, tidak bisa ubah spesifikasi. Beda dengan tender biasa. Tender cepat itu dianggap semua alat sudah siap, dan perusahaan juga siap. Tapi dorang ubah spek di akhir September tanpa sepengetahuan Dekan. Tambah lagi ternyata markup harga,” tulisnya via WhatsApp.***(ycn)