Palu,voxnusantara.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat perayaan Hari Anti Korupsi (Harkodia) diperingati pada tanggal 09 Desember 2022 lalu memaparkan capaian kinerja, diantaranya pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media baik online, cetak maupun televisi dan LSM.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim memaparkan kinerja bidang tindak pidana khusus periode Januari, hingga Desember 2022.
“Penyelidikan 16 perkara, penyidikan 18 Perkara (termasuk 1 penyidikan TPPU), dari penyidikan yang dilakukan pidsus kejati sulteng, 7 perkara diantaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan,” bebernya.
Lebih jauh ia menjelaskan jumlah penahanan yang di tangani oleh Kejati saat itu jauh melebihi anggaran penanganan perkara yang tersedia.
Dikesempatan itu pula, Agus Salim menyampaikan dalam waktu yang tidak begitu lama akan merampungkan penyidikan kasus Bank BPD.
“Salah satu Bank milik Pemerintah Daerah juga dalam waktu dekat akan rampung proses penyidikannya,” ungkapnya
Namun, hingga saat ini kurang lebih 1 bulan setelah Kejati Sulteng menyampaikan capaian kinerja bidang Pidsus tersebut terkesan masih “adem-adem” saja dan nyaris tak terdengar kabar, sudah sejauh mana progres penanganan Kasus Bank Sulteng.
Berdasarkan informasih diterima media ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Sulteng. Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 7 miliar rupiah.
Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki,S.Sos yang juga turut hadir dalam diskusi saat Harkodia mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut.
“Jangan-jangan penyidikannya sudah dihentikan diam-diam? Kalau memang progresnya tetap berjalan, tolong disampaikan kepada masyarakat sehinggga kepercayaan publik kepada Kejati Sulteng meningkat, jangan sampai Kejati Sulteng tidak bisa menjaga tren positif meningkatnya kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang susah payah diperjuangkan oleh Kejaksaan Agung. Kita mau lihat penanganan perkaranya sampai dengan tahap persidangan, kami khawatir kalau terus berputar-putar di penyidikan ujung-ujungnya malah dihentikan,” tuturnya, Senin (16/1/2023).
Kajati Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Mohamad Ronal menjawab konfirmasi via WhatsApp menulis penyidikan terus berjalan, panggilan pertama telah dilayangkan namun keempat tersangka mangkir.
“Wslm, penyidikan masih berjalan, keempat tersangka sudah dipanggil secara patut dan sah untuk diperiksa pada tanggal 12 dan 13 Januari 2023 namun keempatnya tidak menghadiri panggilan, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada para tersangka,” jawab Ronal.
Menanggapi pernyataan Kasi Penkum Ronal, Harsono meminta jika tersangka mangkir dari panggilan pertama, sudah sepatutnya tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan. Jika tersangka tidak koperatif dan juga tidak dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,mungkinkah pihak Kejati “terbebani”. ***