[adrotate group="1"]

KRAK Sulteng Desak Kejati Tindak Lanjuti Laporan Terkait 41 Perusahaan Perkebunan Sawit Tampa HGU

  • Bagikan
Koordinator KRAK dan Kajati Sulteng/Yohan.

Voxnusantara.com,Palu- Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera menindak lanjuti laporan terkait 41 Perusahaan Perkebunan Sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Saya meminta agar Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaki laporan dari Muksin Mahmud yang merupakan seorang wirausaha,” kata Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki, Selasa (20/6/23) di Kantin Kejati Sulteng.

Pria berjenggot tersebut menjelaskan, apalagi ada dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terlibat dalam kerjasama dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit.

“Apalagi ini sangat memalukan sekali, dengan menghebohkan publik, karena kerugian mencapai Triliunan Rupiah,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, saya meminta agar Kejati Sulteng jangan tinggal diam. Segera membentuk tim untuk turun kelapangan.

Diketahui, sebelumnya, Muksin Mahmud, seorang wirausaha telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terlibat dalam kerjasama dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan sawit di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menghebohkan publik.

Dari laporan yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Muksin Mahmud,  terdapat sekitar 62 perusahaan perkebunan sawit di wilayah Sulteng, di mana 41 di antaranya tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Ia membeberkan, beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut tanpa memiliki HGU dan menyebabkan kerugian keuangan daerah, terutama pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tergerus.

Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat 18 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU, namun mereka beroperasi di kawasan Hutan Lindung bahkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa.

“Hal ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap peraturan yang mengatur izin penggunaan lahan dan pengelolaan hutan,” ungkapnya.

  • Bagikan