Jakarta,voxnusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/22), sekitar pukul 06.00 WIB, hingga pada hari kamis (20/1/22) pukul 05.00 Wita, (Dikutip dari Youtube TV One). Dalam oprasi penangkapan tersebut, terdapat tiga orang yakni, Hakim, Panitera dan Pengacara.
Kegiatan tangkap tangan terhadap ketiga orang tersebut, akan di bawah siang ini ke Gedung merah putih KPK, untuk melanjutkan siding dengan KPK. Dalam kegiatan OTT terhadap tiga orang tersebut, KPK mencium adanya dugaan kasus korupsi pemberian hadia atau janji atau juga ucapan terimah kasih dengan sejumlah ratusan juta uang dalam sebuah perkarah PN Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya, mengenai barang bukti sejumlah ratusan juta uang, KPK belum mengetahui dengan jelas berapa jumlah uang tersebut. Namun, KPK membutuhkan waktu kurang lebih 24 jam untuk mengetahui dan menetapkan status ketiga orang tersebut sebagai tersangkah (TSK).***