Senada dengan itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya,.SH,.MH, mengatakan bahwa seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwalkan hari ini 19 Maret 2024, akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Kepada tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf E, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Penulis: Yohanes Clemens