[adrotate group="1"]

Korupsi Pasar Sindang, Kejati Tahan Tersangka AN 2 Menunggu

  • Bagikan
Ket.foto: Tersangka AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Sindang Kasih saat diiring ke mobil tahanan/Sumber foto: scc

Jabar,VoxNusantara.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan tersangka AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penahanan tersangka AN tersebut berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Syarief Sulaeman Nahdi. S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar mengatakan H.Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang tunai (cash) yang diberikan kepada tersangka AN dan sdr DRN.

PT. PGA, katanya, juga mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga Milyaran Rupiah ke rekening atas nama PT. KEB, selanjutnya uang yang berada di rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh tersangka AN bersama sdr DRN yang diserahkan ke PT. PGA.

“Uang yang ditarik tersebut merupakan uang untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong kabupaten Majalengka,” kata Syarief via rilis yang diterima redaksi media ini.

Menurut Syarief, terhadap tersangka AN setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1A Kebonwaru, kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024.

  • Bagikan