Palu,voxsulteng.com– Kasus korupsi lahan fiktif terus menjadi perbincangan diberbagai kalangan. Bahkan, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) terus mempertanyakan kasus tersebut.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menahan dua dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi lahan fiktif, masing-masing RM dengan surat perintah penahanan nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 dan tersangka AR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Sedangkan satu nama lagi yang belum melakukan penahanan yakni ZF, yang merupakan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Kabupaten Parigi Moutong.
Sehingga, belum lama ini, melalui WhatsApp ke redaksi voxsulteng.com, Juru Bicara (Jubir) AMPIBI Fadli Arifin Aziz, mempertanyakan berapa si jumlah tersangka kasus lahan fiktif tersebut? lalu, jika tiga mengapa satunya belum ditahan?.
“Lalu kenapa sampai detik ini belum dilakukan penahanan. Inikan harus perlu dijelaskan, perlu dipublikasikan,” ujarnya.
Bahkan, informasi yang beredar dan berhasil dihimpun media ini, ZF belum dilakukan penahanan akibat hampir sepuluh hari mengalami sakit, lalu dilanjutkan dengan terpaparnya virus corona atau Covid-19.
Sehingga, menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Reza Hidayat, SH, MH menjelaskan, sudah benar itu, bum dilakukan penahanan akibat sakit.
“Sudah betul itu, namun penyidik tetap melayangkan panggilan untuk yang bersangkutan. Penjelasan dari penyidik seperti itu (Masih Sakit dan Kena Covid),” ungkapnya.
Namun, ia melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan panggilan kembali kepada yang bersangkutan.
Reporter: Tim Redaksi