Morowali,VoxNusantara- Diduga adanya tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu, kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengeledah Rumah Kades Ambunu, Kantor Desa Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat, Kamis (7/3/24).
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024. Dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,” kata Kepala Kejati Sulteng Agus Salim,.SH,.MH melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay,.SH,.MH, Kamis (7/3)
Haris menyebutkan, dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.