Ia juga menerangkan bahwa kejahatan yang dilakukan yakni adanya belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga, dan ketekoran kas, sehingga merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 730.033.455,50.
“Penahanan dilakukan kepada terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena Nomor: PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 selama 20 hari Kedepan,” tegasnya. (**)