Poso,VoxNusantara.com- Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melakukan penahanan terhadap Terdakwa Nukman yang merupakan Kades Lelio kecamatan Lore Barat, kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Terdakwa ditahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 di Desa Lelio, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso yang mengakibatkan terjadinya belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga, dan ketekoran kas, sehingga merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 730.033.455,50.
“Ia kita telah menahan terdakwa Nukman Kades Lelio, pada Senin, 04 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Poso. Penahanan dilakukan akibat terdakwa terjerat kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 di Desa Lelio,” kata Kepala Cabang (Kecab) Kejari Tentena Musmuliady, via rilis yang diterima redaksi media ini.