“Sangat di sayangkan mereka tidak mengenal akun Facebook atas nama “Andi Inst ” yang memposting dan memprovokasi dalam permasalahan ini yang notabene akun dan oknum tersebut bukan merupakan team eksekusi objek jaminan yang jadi permasalahan dalam hal ini.
Akan tetapi PT. PSB akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari dan memproses hukum terhadap oknum yang menggunakan akun “Andi inst ” tersebut,” ujarnya.
Perlu ditegaskan, PT. PSB senantiasa membackup penuh team yang terkait permasalahan hukum apabila melakukan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku dan PT. PSB pun tidak segan – segan untuk memperkarakan team yang bertindak diluar SOP, terlebih dapat merugikan nama baik perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Julianer Aditia Warman, S.H selaku kuasa hukum PT. PSB mengapresiasi sikap yang merupakan upaya klarifikasi dari pihak Debt Collektor atas postingannya pada group PEOJF INDONESIA.
“Olehnya, atas hal tersebut kami berharap kedepannya pihak Debt Collektor tidak melakukan tindakan yang sama atau tindakan yang dapat merugikan PT. PSB. Lagian mengingat tindakan tersebut tentunya akan sangat merugikan PT. PSB, dikarenakan berpotensi membuat pihak perusahaan leasing memutuskan kerja samanya dengan PT.PSB,” pungkasnya.
Penulis: Yohanes C