Palu,VoxNusantara.com- Komisaris PT. Perisai Saudara Bersama (PSB) Rina, merasa kecewa dengan perlakuan beberapa Debt Collector (DC) di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
PT. PSB yang beralamat di Jl. Sandjo, kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang bergerak di bidang jasa penyelesaian sengketa kredit tersebut belum lama ini diperlakukan tak baik oleh Debt Collector yang diketuai oleh inisial V.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (7/5/24) dimana,salah 1 DC memberitahukan ke pihak PT. PSB bahwa ada unit terpantau dan akhirnya dikeluarkan SK dan unit dapat di kuasai DC. Stelah itu, pihak PT. PSB berharap secepatnya unit di masukkan ke JBA, tapi ternyata salah 1 DC bertahan dengan BT Rp 30 juta dan deal BT langsung ke kantor pusat dan ke kantor cabang bukan melalui PT. PSB dan akhirnya sepakat biaya di angka Rp 20 juta bersih masuk ke team lapangan.
Dari kesepakatan tersebut seharusnya 1×24 jam unit setelah ditarik sudah dibawa ke JBA. “Namun, berjalannya waktu lewat dari 1×24 unit belum juga masuk ke JBA dan mereka tetap meminta di up BT menjadi Rp 30 juta dan mereka menahan unit dan ada bahasa klu tidak di up bt biar saja unit kami pakai,” kata Rina.
Merasa tak terima dengan perlakukan DC tersebut, Komisaris PT. PSB langsung mengaduh ke Pihak kepolisian pada Rabu (8/5) untuk meminta etikat baik dalam hal mediasi dengan DC, akhirnya petugas kepolisian bergerak.