Palu,VoxNusantara- Penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 senilai Rp56 miliar menghadapi hambatan serius akibat keterlambatan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga saat ini, penyidikan kasus ini belum menghasilkan temuan konkret, menyebabkan stagnasi dalam proses hukumnya.
Abdul Haris Kiay.,SH.,MH, Pelaksana Harian Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, mengungkapkan bahwa permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada BPKP telah diajukan sekitar Maret, namun hingga saat ini, belum ada hasil audit yang diterima oleh pihak kejaksaan. Belum ada penjelasan rinci mengenai alasan keterlambatan ini, meskipun seluruh dokumen yang diminta oleh BPKP telah dipenuhi oleh penyidik.
“Kami belum mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh BPKP sesuai dengan standar operasionalnya untuk menghitung kerugian keuangan negara. Terlebih, BPKP meminta perpanjangan waktu untuk melanjutkan perhitungan tersebut,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, dugaan korupsi yang menimpa Bawaslu Sulteng masih dalam tahap perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh auditor BPKP. Meskipun sebagian dana telah dikembalikan sejumlah Rp200 juta oleh pihak terkait, langkah ini tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Sejauh ini, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sulteng ke Bawaslu Sulteng, terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp56 miliar.
Pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita berbagai dokumen terkait perkara ini di berbagai satuan kerja (Satker), termasuk Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Kabupaten. Penggeledahan dilakukan pada tanggal-tanggal berbeda di berbagai lokasi, menunjukkan intensitas investigasi yang tinggi dalam mengungkap kasus ini. ***(ycn)