[adrotate group="1"]

Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar: Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Banggai

  • Bagikan
Kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah dr. bambang hariyanto

Palu, VoxNusantara – 2 (dua) orang yang sebelumnya telah diminta keterangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan Penyidik Kejati Sulteng sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti.

Keduanya terlibat dalam kasus korupsi Penyelenggaraan Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021.

Kedua tersangka tersebut yakni AM (selaku PPTK) dan DP (selaku penyedia barang) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka AM dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka DP.

Kedua tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk melaksanakan paket pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan hitungan sementara mencapai 1,6 miliar berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain kasus tersebut, dalam kurun rentang waktu tahun 2024, jajaran tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Sulteng menangani penyelidikan sebanyak 117 perkara, penyidikan 56 perkara, penuntutan 63 perkara (berasal dari kejaksaan 41 dan kepolisian 22), eksekusi 57 perkara dan berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.164.927.328,-.

Dari jumlah penyelidikan dan penyidikan tersebut, sebagian besar merupakan penanganan perkara di sektor perkebunan sawit (41 penyelidikan dan 1 penyidikan) yang saat ini sedang ditangani jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng dan 1 penyelidikan yang ditangani oleh jajaran Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala. *

  • Bagikan