[adrotate group="1"]

Kepala BKPSDM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang

  • Bagikan
Nur Sricahyawijaya,.SH,.MH, Kasi Penkum Kejati Jabar/Sumber foto: Istimewa/VoxNusantara.com.

Jabar,VoxNusantara.com- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabuapten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam perkara tindak pidana korupsi pasar Sindang Kasih Cigasong, kabupaten Majalengka.

Penetapan Kepala BKPSDM tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

“Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021,” kata Nur Sricahyawijaya,.SH,.MH, Kasi Penkum Kejati Jabar, via rilis yang diterima redaksi media ini, Kamis (14/03/02).

  • Bagikan