[adrotate group="1"]

Kemenangan Vera-Taufik Sah, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Donggala

  • Bagikan
Press Conference Kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala/ Foto Ikram (Media Alkhairaat)
Press Conference Kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala/ Foto Ikram (Media Alkhairaat)

Jakarta, VoxNusantara,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Donggala 2024 yang diajukan oleh pasangan Mohammad Yasin – Syafiah. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Vera Elena Laruni – Taufik M. Burhan telah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan yang diajukan pasangan Yasin-Syafiah terdaftar dengan nomor perkara 162/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka mendalilkan adanya keberpihakan perangkat desa, politik uang, serta pemberian sembako yang diduga dilakukan oleh pasangan Vera-Taufik selama masa kampanye.

Namun, setelah melalui proses persidangan, MK memutuskan untuk menolak seluruh dalil dari pasangan penggugat. Dengan demikian, kemenangan pasangan Vera-Taufik tetap sah dan tidak tergoyahkan.

Dengan keputusan ini, pasangan Vera Elena Laruni – Taufik M. Burhan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala pada 20 Februari 2025, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Putusan MK ini juga menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Donggala 2024. Kini, masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada pemimpin terpilih agar dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

Vera Elena Laruni – Taufik Burhan menyatakan kesiapan mereka untuk memimpin Donggala dengan semangat baru. Mereka berkomitmen membawa kemajuan bagi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih berkeadilan dan berkelanjutan. ***

  • Bagikan