[adrotate group="1"]

Kembali Lagi Polsek Palu Utara Tangkap Tiga Warga Pembawa Sabu-sabu

  • Bagikan

Palu,voxnusantara.com– Kembali lagi, Polisi dari Polsek Palu Utara, menangkap tiga warga yang membawa sabu-sabu. Ketiga warga tersebut berasal dari Desa Alitupi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Mereka ditangkap dalam sebuah razia di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Kota Palu, Sabtu, (4/9/21) malam.

Mereka yang ditangkap yakni, berinisial YTB (20), L (19) yang merupakan pasangan suami istri dan FM (20). ketiganya tertangkap, saat Polsek Palu Utara menggelar razia yang bernama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah tersebut.

Diketahui, YTB, L dan FM tersebut akan menuju Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Ket foto: Humas Polres Palu

“Saat kami bersama 18 anggota lainnya menggelar KRYD, tiba-tiba sebuah mobil hitam dengan kecepatan tinggi hendak menerobos razia polisi malam tadi. Bahkan, seorang anggota kami nyaris ditabrak, tapi anggota kami berhasil menghentikan mobil mereka,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno,S,IK, M,IK, melalui Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang, Minggu (5/9/21) pagi melalui rilis yang diterima media ini.

Lebih lanjut, Rustang menjelaskan, saat mobil itu berhenti, dirinya dan anggotanya langsung memeriksa para penumpang dan isi mobil. Ternyata, didalam mobil tersebut, petugas menemukan tiga plastik bening ukuran sedang, diduga berisikan sabu-sabu seberat tiga gram.

“Kami menemukan barang tersebut di dalam dashboard mobil yang di dibawa YTB. Dan saat diinterogasi, ketiga orang ini mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang warga di Kelurahan Kayumalue dan akan diedarkan di Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso,” katanya.

Olehnya, untuk saat ini, kata Kapolsek Rustang, polisi telah mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam razia ini, selain menangkap ketiga pengedar sabu-sabu itu, kita juga menemukan 40 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan merazia 34 kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat-surat.

Giat rutin ini dilaksanakan untuk menekan penyakit masyarakat serta mengantisipasi kontigensi, menekan angka kriminalitas dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.***

Reporter: Yohanes Clemens

  • Bagikan