PALU,VOXNUSANTARA.COM- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah kendali Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) terus menggenjot dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan pagu anggaran Rp 56 Miliyar (M).
Lalu siapakah yang bakal tersangka atas dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng itu? Penyidik Kejati telah memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait, mulai dari Ketua, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng/Kabupaten hingga ke Panwaslu Kecamatan dan Ketua Pokja Pengawas Kampanye dan Penertiban APK tahun 2020/2021.
Bahkan, Senin (3/7/23) kemarin, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan dan Ketua Pokja Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK tahun 2020/2021 pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng mendapat giliran pemeriksaan.
“Ia ada pemeriksaan kemarin. Ada dari Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Banawa Selatan dan Ketua Pokja Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK tahun 2020/2021,” kata Kepala Kejati Sulteng Agus Salim, SH,MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Moh.Ronald,SH,MH kepada sejumlah wartawan liputan kejati Sulteng yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejati (Forwat) Senin (3/7/23) di Palu.
Kasus dugaan korupsi Bawaslu RP 56 M yang dilapor Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng itu menurutnya dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan beberapa orang tersangka.
Kepala sekretariat Bawaslu Sulteng Anna Sovi yang dikonfirmasi via telepone WhatsAppnya Senin (3/7/23) oleh dedline-news.com, media partner voxnusantara.com mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati.
Ia juga menjelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp 56 miliyar sudah dipergunakan sesuai peruntukannya. Dan Rp 8 miliyar diantaranya merupakan sisa anggaran (Silpa) telah dikembalikan ke kas daerah. (***)