[adrotate group="1"]

Kejati Sulteng Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah 2015-2016

  • Bagikan


Palu,Voxsulteng– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), tak pernah diam, dan terus membasmi para koruptor. Jumat kemarin, (09/7/21), Penyidik Kejati Sulteng menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah 2015-2016, pada bagian Pemerintahan Umum, Sekretariat Daerah (Sekda), Kabupaten Parimo. 


Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, melalui Kasi Penerangan Hukkum, Reza Hidayat, SH, MH, mengatakan, Penyidik Kejati Sulteng, telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial RM dan AR. Reza melanjutkan, tersangka RM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021.

F.Humas Kejati Sulteng


“Dan untuk tersangka AR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Palu untuk 20 hari ke depan,” jelas Reza. 


Sebelumnya, lanjut Reza, tersangka RM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021 sedangkan tersangka AR ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021. 


Reza, melanjutkan, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Reporter: Jhon

  • Bagikan