Palu, VoxNusantara,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025, Kamis, 9 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH.
Tiga Proyek Jalan Diselidiki

Adapun tiga proyek jalan yang menjadi objek penyidikan masing-masing yakni:
- Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
- Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
- Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng mengungkap, dalam proses penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan para tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tiga proyek tersebut.
Rincian Penetapan Tersangka
A. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
• IS, selaku penyedia jasa, ditetapkan tersangka berdasarkan:
o Surat Perintah Penyidikan Nomor: 06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
o Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
• SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan tersangka berdasarkan:
o Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 9 April 2025
o Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
B. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
• IS, selaku penyedia jasa, ditetapkan tersangka berdasarkan:
o Surat Perintah Penyidikan Nomor: 05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
o Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
• SA, selaku PPK, ditetapkan tersangka berdasarkan:
o Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 9 April 2025
o Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
C. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
• NM, selaku penyedia jasa, ditetapkan tersangka berdasarkan:
o Surat Perintah Penyidikan Nomor: 07/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
o Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
• SA, selaku PPK, kembali ditetapkan tersangka untuk proyek ketiga berdasarkan:
o Surat Perintah Penyidikan Nomor: 03/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 9 April 2025
o Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga proyek jalan tersebut.
“Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tiga ruas jalan di Parigi Moutong,” ujar Laode dalam keterangannya di Palu, Kamis (9/10).
Kejati Sulteng menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan dan memeriksa sejumlah pihak lainnya yang diduga turut terlibat dalam proyek tahun anggaran 2023 tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman terhadap nilai kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh tim auditor internal. Hasil perhitungan kerugian tersebut nantinya akan menjadi dasar penuntutan dalam proses hukum selanjutnya.
Kejati Sulteng menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan terhadap uang negara,” tegas Laode Abdul Sofian. *
Sumber: Humas Kejati Sulteng