Kajati Sulteng, Agus Salim, SH, M, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Moh. Ronald, SH, MH, menjelaskan hal ini kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejati (Forwat) pada Rabu (5/7/2023) di Palu.
Hingga saat ini, kata Ronal, tim penyidik Kejati Sulteng terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng. Kejati berkomitmen untuk melakukan proses penyidikan yang objektif dan transparan guna mengungkap kebenaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, ungkapnya.
Dalam upaya memberantas korupsi, Kejati Sulteng mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah. Kejati menjamin bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan akan merahasiakan identitas pelapor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi, diharapkan Sulawesi Tengah dapat menjadi wilayah yang bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat. (***) ycn