PALU,VOXNUSANTARA- Tim penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng.
Dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng telah menyeret bendahara Bawaslu Donggala berinisial MTA. Selain itu, tim penyidik Kejati Sulteng juga memeriksa Panwaslu Kecamatan Labuan dan Tanantovea.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) terus menggali informasi terkait dugaan korupsi senilai Rp56 miliar di Bawaslu Sulteng.
Sebelumnya, Kejati telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak yang terkait, termasuk ketua dan kepala sekretariat Bawaslu Sulteng, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Panwaslu kecamatan dan ketua pokja pengawas kampanye dan penertiban APK tahun 2020/2021 juga telah dimintai keterangan.