Serta mengenai pelaksanaan penanganan perkara secara restoratif dan langkah apa yang telah dilakukan dan menjadi terobosan, serta kendala yang masih dihadapi.
Komisi III DPR RI juga meminta masukan terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, khususnya yang menyangkut pelaksanaan tupoksi Kejaksaan.
Menutup rapat tersebut Kajati Sulteng Agus Salim menyatakan terima kasihnya atas kunjungan Komisi III DPR RI, dan akan melaksanakan saran serta masukan yang diterima.
Selain Kajati Sulteng Rapat yang di laksanakan di lantai 6 Aula Kaili, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini dihadiri pula Kakanwil Kemenkumham Sulteng, KPT Sulawesi Tengah, KPTA dan KPTun Serta seluruh jajaran pejabat struktural di Lembaga Hukum Masing-masing. (***)