Ada beberapa hal yang disoroti oleh Komisi III DPR RI yakni, terkait mengenai alokasi yang diterima Kejati Sulteng di tahun 2023 dan program-program prioritas kerja. Demikian pula mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulteng, penjelasan Kajati mengenai evaluasi penanganan perkara di lingkungan Kejati Sulteng termasuk perkara-perkara yang terkait yang menarik perhatian masyarakat, demikian pula kendala yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara adil, efektif, dan efisien.
Selanjutnya, terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara, strategi yang dibangun oleh Kajati dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di wilayah Sulteng.
Selanjutnya, mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan struktural Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas Jaksa. Demikian pula, penjelasan terkait dengan pelaksanaan penanganan pelanggaran oleh anggota Kejaksaan dan implementasi sistem merit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia.