Palu,voxnusantara.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Sulteng, yang merupakan Bank milik Pemerintah Daerah senilai Rp 7 M.
“Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 14:15 WITA sampai pukul 20:00 WITA. Merika ini yakni, RAH, NA dan BH dan untuk AN masih penjadwalan ulang untuk menjalani pemeriksaan dan akan menyusul ditahan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim,.SH,.MH,.melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Mohamad Ronal, Rabu (25/01/23) malam.***