[adrotate group="1"]

Kejati Sulteng Tahan Tersangka Suap Kepada Kepala KUPP

  • Bagikan
Keterangan foto: SH saat mengenakan rompi tahanan Kejati Sulteng. (Foto: Humas Kejati Sulteng).

Palu,voxnusantara.com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi pemberian suap atau hadiah kepada DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta yang berinisial SH.

“SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim, SH,MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH.MH, Senin (3/10/22).

Keterangan foto: SH saat keluar dari kantor Kejati Sulteng menuju Rutan Klas IIA Palu. (Foto: Humas Kejati Sulteng).

Ronald mengatakan, SH ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu. Penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ungkap Ronald.

“SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” cetusnya. ***

  • Bagikan