Palu,voxnusantara.com- Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini, Kamis 29 September 2022 telah melakukan penahanan terhadap 1 (Satu) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah NOMOR : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022.
“Bahwa tersangka tersebut An : MAT (Lk) selaku Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kota Palu Provinsi Sulteng (Jabatan lama: Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kota Palu),” kata Kepala Kejati Sulteng Agus Salim, SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, S.H., M.H, Kamis (29/9/22) melalui rilis yang diterima media ini.
Ronald menjelaskan, tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 29 September s/d 18 Oktober 2022 dengan jenis penahanan Rutan, di Rutan Klas IIA Palu. Bahwa, ungkapnya, tersangka melanggar: Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (29/09), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Sebelumnya dalam Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diduga merugikan banyak pihak,” pungkasnya. ***