Palu,VoxNusantara– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menahan MB dan TB tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar di rumah tahanan kelas II A Palu, Kamis (12/10).
Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu, setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Keduanya diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan. Selaku kuasa hukum katanya, tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.
Sedangkan, Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Ia mengatakan, penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis(12/10) sampai Selasa (31/10) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tuturnya.
Ia menambahkan, indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar, tapi berdasarkan hasil pemeriksa kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.***(yc)