Palu,voxnusantara.com- Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut, tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- yakni, H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (5/8/22) pukul 16.00 WITA.
H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejati Sulteng, J. Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH.,MH., Jumat (5/8/22).
Reza sapaan akrabnya mengatakan, penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.***