[adrotate group="1"]

Kejati Sulteng Selesaikan Tiga Perkara Melalui Rumah RJ

  • Bagikan
Wakajati Sulteng Sunarto, SH., MH., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) (Foto: Humas Kejati Sulteng).

Palu- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim, SH., MH., yang diwakili oleh Wakajati Sulteng Sunarto, SH., MH., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulteng Fithrah, SH., MH mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan Kejari Tolitoli dihadiri secara langsung Direktur Oharda Agnes Triyanti, SH., MH yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting, Senin, (12/9/22) yang bertempat di aula vicon.

Ketiga perkara yang diselesaikan melalui rumah RJ tersebut yakni, perkara atas nama Rafiq yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Donggala, perkara atas nama M. Rizal Maatiala yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diajukan Kejari Tolitoli dan perkara atas nama Sunardi alias Adi yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP yang diajukan Kejari Tolitoli.

Setelah memenuhi persyaratan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut diajukan melalui Kejati Sulteng ke Jampidum.

Setelah medengar pemaparan dari Kajari Donggala Mangantar Siregar, SH., dan Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu, SH., MH., ketiga permohonan tersebut disetujui oleh Jampidum untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian materiil yang telah diganti dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kajati Sulteng yang diwakili oleh Wakajati Sulteng Sunarto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Reza Hidayat, SH.,MH., menegaskan kembali arahan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Jampidum agar jajaran satker di wilayah sulteng yang belum ada penyelesaian perkara melalui RJ agar segera menginventarisir perkara-perkara yang kiranya dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. ***

  • Bagikan