[adrotate group="1"]

Kejati Sulteng Periksa Warek Biduk Untad, Direktur dan PPSPM

  • Bagikan
Kajati Sulteng didampingi Wakajati Sulteng saat Memimpin Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif/Sumber foto: Humas Kejati Sulteng.

PALU,VOXNUSANTARA- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga dalam proyek pembangunan laboratorium di Fakultas Kedokteran Untad senilai Rp 10 miliar pada tahun 2022.

Kali ini Kejati Sulteng memeriksa NA mantan Warek Bidang Umum dan Keuangan (Warek Biduk) Untad Tahun 2022), T yang meruapakan PPSPM Fakuktas Kedokteran Untad dan TP Direktur CV. SBA.

“Ia kita ada melakukan pemeriksaan lagi, yakni T adalah PPSPM Fakuktas Kedokteran Untad, NA mantan Warek Bidang Umum dan Keuangan Untad Tahun 2022. Kedua ini diperiksa pada Selasa (Senin (14/8/23) kemarin. Sedangkan, TP yang adalah Direktur CV. SBA diperiksa hari ini, Selasa (15/8/23),” kata Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, SH,MH, melalui Kasidik Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH,MH. kepada media ini, Selasa (15/8/23).

Perlu diketaui, sebelumnya Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, beserta Wakil Dekan bidang keuangan, Dr. drg. Tri Setyawati, M.Sc., kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (8/8/23) kemarin.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pada Senin (7/8/23), keduanya telah diperiksa bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek, Dr. Fuad, MT.

Dekan Fakultas Kedokteran, Dr. dr. Muhammad Ardi Munir, Sp.OT., M.Kes., FICS., MH, tiba di Kantor Kejati menggunakan mobil Toyota Inova plat merah DN 1878 ST pada siang hari.

  • Bagikan