Palu, VoxNusantara– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali melakukan penggeledahan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. Kali ini, penggeledahan dilakukan di kantor PT Sawit Jaya Abadi (SJA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, yang berlokasi di Taripa, Kabupaten Poso, Selasa (12/11/2024).
Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, SH, M.Hum, melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH, MH, mengonfirmasi penggeledahan tersebut kepada media pada Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT AALI. PT RAS diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) tanpa izin sejak 2009.
“Berdasarkan temuan awal, PT RAS diduga menggunakan lahan HGU PTPN XIV secara ilegal sejak 2009, sehingga menimbulkan kerugian negara yang sementara ini diperkirakan mencapai Rp79 miliar, hanya dari satu komponen perhitungan,” ungkap Laode Sofyan.
Lahan tersebut diketahui digunakan untuk kegiatan perkebunan sawit, dan hasil produksinya diolah di pabrik PT Sawit Jaya Abadi. Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kontainer dokumen yang di dalamnya terdapat dokumen aliran dana dan bukti pembayaran yang diklaim sebagai kewajiban sawit plasma.
Selain penggeledahan, penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT AALI dan PTPN XIV, termasuk:
- Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI.
- Buntoro Rianto, Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT RAS.
- Oka Arimbawa, Manajer PT SJA yang juga berperan di PT ANA dan PT RAS.
- Doni Yoga Pradana, Direktur PT SJA.
Dari pihak PTPN XIV, mantan direktur periode 2019–2021, Ryanto Wisnuardhy, dan mantan direktur periode 2021–2022, Suherdi, turut diperiksa.
Informasi tambahan mengungkap bahwa 99,9% saham PT RAS dimiliki oleh PT AALI. Pengelolaan keuangan, termasuk dividen, juga dikendalikan langsung oleh PT AALI, memperkuat dugaan bahwa PT RAS berfungsi sebagai perusahaan “boneka” untuk mengakali pembatasan luas lahan yang boleh dikelola oleh satu perusahaan.
Kajati Sulteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum,” tegas Bambang Hariyanto.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka akan terus bergulir dengan pengumpulan bukti tambahan yang lebih kuat.*