[adrotate group="1"]

Kejati Sulteng Eksekusi DPO Korupsi Dari Kabupaten Banggai Kepulauan di Sumatra Barat

  • Bagikan
Foto: Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng)

Palu, voxnusantara.com – Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengeksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi dari Kabupaten Banggai Kepulauan, di Kota Padang, Sumatra Barat.

“Rabu (27/4/2022) tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulteng Bekerja sama Satgas IV.4 Direktorat Korsup wilayah IV KPK dibantu oleh Kejari Kota Padang Sumatera Barat berhasil melakukan eksekusi terpidana korupsi asal Kejati Sulteng, atas nama Iswandi Ilyas alias Dede di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Sumatera Barat,” kata Reza Hidayat, SH, Kasi Penkum Kejati Sulteng, di Palu, Kamis (28/4/2022).

“Yang bersangkutan ada di Rutan Kelas IIB Padang sedang melaksanakan pidana penjara atas perkara lain,” sambung Reza.

Ia menjelaskan, kronologis eksekusi terpidana berawal dari informasi keberadaan terpidana yang merupakan DPO asal Kejati Sulteng yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang, Sumatera Barat.

Reza mengatakan, terpidana merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengadaan peralatan medik dan pekerjaan instalasi gas medis pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2007, selaku Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara senilai Rp 2 miliar.

“Eksekusi terpidana dipimpin Aspidsus Kejati Sulteng M. Jeffry berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 75/P.2/Fu.1/04/2022 tanggal 12 April 2022 untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana,” katanya.

Sebelumnya, kata Reza, terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor :1459K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011.

“Dengan putusan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp. 200 juta, subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti Rp. 2.135.480.001, subsidair dua tahun penjara, namun terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa eksekusi dalam perkara ini,” kata Reza.

Selanjutnya, kata Reza, terpidana ditetapkan DPO karena melarikan diri dan kemudian berhasil dieksekusi pada, Rabu (27/4/2022) oleh tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulteng bekerja sama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup wilayah IV KPK dibantu oleh Kejari Kota Padang Sumatera Barat.

“Eksekusi terhadap terpidana dengan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung dan terpidana masih di Padang karena sedang menjalani pemidanaan dalam perkara lain,” tandasnya.***

Penulis: Sulapto
  • Bagikan