[adrotate group="1"]

Kejati Sulteng dan Kejari Palu Gelar Serah Terima Barang Rampasan Negara

  • Bagikan

Palu, VoxNusantara, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar serah terima barang milik negara hasil rampasan berdasarkan Hukum dari Kejaksaan Negeri Palu.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, serta para pejabat terkait lainnya, Selasa (22/10/2024), Aula Kaili Lt.6 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Serah terima barang rampasan ini adalah bagian dari komitmen institusi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang diperoleh melalui proses hukum.

Kajati Sulteng dalam sambutannya, menekankan bahwa barang-barang yang diserahkan bukan sekadar benda, tetapi juga simbol dari integritas dan keadilan yang harus dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi menegaskan harapannya agar Kejaksaan Negeri Palu dapat mengelola barang milik negara ini dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

“Kami percaya bahwa langkah-langkah yang diambil dalam pengelolaan barang rampasan ini dapat memberikan manfaat bagi penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum,” ujarnya.

Dr. Bambang juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan barang tersebut secara optimal, termasuk kemungkinan untuk disewakan, sehingga hasilnya dapat disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun Barang rampasan yang diserahkan termasuk dua homestay/guest house yang berlokasi di Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, yaitu:

  1. Homestay/Guest House Rifaldi 1
  • Alamat: Jl. Anoa I Lorong Swadaya
  • Bukti Milik: SHM No. 1098
  • Luas: 520 m²
  • 2. Homestay/Guest House Rifaldi 2
  • Alamat: Jl. Anoa I Lorong Metro
  • Bukti Milik: SHM No. 2180
  • Luas: 389 m²

Acara ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mengembalikan hasil kejahatan kepada negara. Dengan penyerahan ini, diharapkan tidak hanya mengoptimalkan penggunaan aset, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Sebagai penutup, Dr. Bambang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam serah terima ini. “Kegiatan ini adalah bukti keseriusan institusi dalam menjalankan amanah penegakan hukum dan pengelolaan barang rampasan negara,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

  • Bagikan