[adrotate group="1"]

Kejati Jabar Hentikan 103 Kasus dengan Restorative Justice: Jaksa Agung Raih Penghargaan Tokoh Restorative Justice 2023

  • Bagikan
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.,SH.,MH/Sumber foto: Humas Kejati Jabar.

Jabar,VoxNusantara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah mencapai prestasi mengesankan dengan menghentikan 103 perkara melalui Restorative Justice dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2023.

Program ini merupakan salah satu upaya unggulan Kejaksaan untuk menjunjung tinggi keadilan, sesuai dengan tagline mereka, “Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.”

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kajati Jabar Ade sutiawarman.,SH.,MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya.,SH.,MH mengumumkan prestasi ini yang merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jumlah perkara yang dihentikan secara signifikan ini melibatkan berbagai jenis pelanggaran, seperti pencurian, penadahan, penganiayaan, dan lainnya.

Cahya sapaan akrab pria kelahiran NTT tersebut mengatakan Restorative Justice merupakan implementasi dari asas Dominus Litis, yang memberi wewenang kepada Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan formal, sesuai dengan hukum yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Program ini, katanya, diperkenalkan dan diimplementasikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pengakuan masyarakat atas manfaat langsung dari program Restorative Justice ini sangat besar. Sebagai pengakuan atas kontribusinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dianugerahi penghargaan “Tokoh Restorative Justice” dalam Detikcom Awards 2023, yang diselenggarakan pada Kamis (21/9/2023) di The Westin Jakarta,” ungkap mantan Kasi Narkoba Kejati Sulteng itu.

Dia melanjutkan, Kajati Jabar menegaskan bahwa Kejaksaan harus terus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, terutama dalam perkara-perkara sederhana, melalui pendekatan musyawarah. Diharapkan bahwa program Restorative Justice ini akan terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. ***(ycn)

  • Bagikan