[adrotate group="1"]

Kejati Geledah Kantor Pemkab

  • Bagikan
Tim Penyidik Kejati Jabar saat melakukan penggeledahan di kantor Pemkab/Sumber foto: Humas Kejati Jabar.

Lebih lanjut, kata Cahya, dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang bukti diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya,” ungkapnya.

Cahya melanjutkan, perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.

Penulis: Yohanes

  • Bagikan