[adrotate group="1"]

Kejati Berkolaborasi Multi-Lembaga Guna Penanganan Narkotika di Sulteng

  • Bagikan
Kejati Sulteng

Palu, VoxNusantara,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus memperkuat sinergi dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dengan menggelar coffee morning yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Fithrah, S.H., M.H. Acara ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Sosial, serta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Diskusi ini menjadi wadah strategis dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice.

Dalam pertemuan tersebut, Aspidum Kejati Sulteng menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan isu krusial yang menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkotika. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara narkotika dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Aspidum juga memaparkan data perkara penyalahgunaan narkotika yang selama ini lebih banyak ditangani melalui jalur peradilan pidana konvensional. Melihat kompleksitas permasalahan tersebut, pendekatan restorative justice dinilai lebih manusiawi bagi para penyalahguna yang sebenarnya adalah korban ketergantungan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama yang lebih erat antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNP, BPOM, serta Pemerintah Provinsi untuk merumuskan kebijakan yang memungkinkan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, sehingga mereka dapat pulih dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Melalui forum diskusi ini, diharapkan kolaborasi antarlembaga semakin solid dalam menangani penyalahgunaan narkotika dengan lebih berorientasi pada pemulihan, namun tetap menjamin ketegasan hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika, terutama yang berperan sebagai bandar dan pengedar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap aspek kemanusiaan serta keberlanjutan generasi yang bebas dari jerat narkotika. *

  • Bagikan