Kajari I Wayan menjelaskan, dari hasil penggeladahan yang dilakukan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut . Selain itu, tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Pick Up, 1 unit Brangkas, 3 unit laptop.
“Untuk barang yang disita, itu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Morowali. Dan pelaksanaan itu berjalan aman, lancar dan kondusif,” tandasnya.
Reporter: Yohanes Clemens