[adrotate group="1"]

Kejari Donggala Tahan PPTK dan PPK Terkait Dugaan Korupsi Penigkatan Jalan

  • Bagikan

Sulteng,VoxNusantara.com- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala telah menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Rusdianto, selaku Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK)) dan Ratih Kusumawardani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.

“Ia pada hari Jumat kemarin, 16 Agustus 2024 Pukul .00 WITA bertempat di Kantor Kejari Donggala, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangla,” kata Ikram SH, selaku kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Sabtu (17/8/24).

Ikram mengatakan penahakan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : 01.a/P.2.14/Fd.2/07/2024 dan Nomor : PRINT – 01.b/P.2.14/Fd.2/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.

Dan, lanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup / bukti yang cukup telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait perkara DugaanTindak Pidana KorupsiTerkait Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.

“Kedua yang kita tahan adalah Rusdianto yang merupakan PPTK dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Rekontruksi / Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salumbomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Selanjutnya, ungkap Dia, Ratih Kusumawardani adalah PPK ke-1 (satu) dalam Perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Rekontruksi / Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salumbomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.

Maka, lanjutnya, untuk mempercepat proses Penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkanbarang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Agustus 2024 s/d 05 September 2024.

Adapun kasus tersebut dijetahui setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala. Dimana diketahui Andrianda selaku Pimpinan Cabang CV.Rezky Jaya yang melaksanakan pekerjaan tersebut dengan Nilai Kontrak Rp. 9.797.979.000,- (sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang sumber dana pekerjaan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021.

“Bahwa ada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah Ardin T. Taiyeb selaku Pengguna Anggaran, Ratih Kusumawardani selaku PPK pertama, Daestambu selaku PPK ke 2, Rusdianto selaku PPTK dan Indra selaku Pengawas Lapangan,” jelasnya.

Ia menceritakan bahwa berawal pada tahun 2019, dimana CV.Geosentris Inti Konsultan selaku Konsultan Perencana telah selesai membuat tahap perencanaan teknis Jalan Kabonga –Salubomba sepanjang kurang lebih 13.126 meter dengan anggaran sebesar Rp114.539.206.000 (seratus empat belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam ribu rupiah), kemudian pada tahun 2021, Ratih PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala diberitahukan terdapat anggaran dana sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba yang bersumber dari DAU.

“Ratih ini kemdudian menyurat ke ULP Kabupaten Donggala untuk Mencari Penyedia Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Dan CV. Rezky Jaya selaku pemenang tender, yang pada saat Lelang/Tender memasukan penawaran kedua terendah dari penyedia-penyedia lainnya. Kemudian diketahui berdasarkan Akta Pemberian Kuasa, CV. Rezky Jaya di Makasar memberikan kuasa kepada Andrianda sebagai Kepala Cabang Perusahaan CV. Rezky Jaya di Kabupaten Sigi, namun dalam proses Pendaftaran menggunakan Dokumen-Dokumen Persyaratan Tender CV. Rezky Jaya di Makassar,” urainya.

Selanjutnya, sambungnya, Ratih menandatangani kontrak dengan CV. Rezky Jaya yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang yaitu Andrianda pada tanggal 27 Juli 2021 tentang Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Nomor : 600.02-07 / KONT / BM-08RKJ / DPUPR / VII / 2021 sebesar Rp. 9.797.979.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan 120 (seratus dua puluh hari) yaitu dari tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan 23 November 2021.

Penulis: Yohanes
  • Bagikan