[adrotate group="1"]

Kejari Donggala Lakukan Upaya Restorative Justice Antara Tersangka dan Korban

  • Bagikan
Upaya restoratif justice antara tersangka YA dan korbannya, FA/I/Voxnusantara

Kasipidum juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas kasus ini telah berpindah dari penyidik polres ke kejaksaan. “Kami berharap dalam waktu kurang dari 14 hari kerja, penetapan mengenai restoratif justice bisa selesai, dan tersangka YA dapat dibebaskan,” pungkasnya.

Seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut telah menandatangani berkas acara yang telah disiapkan oleh pihak kejaksaan. Pada akhir kegiatan restoratif justice, tersangka YA secara pribadi meminta maaf kepada orang tua korban dan berpelukan dengan mereka. Tersangka YA juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.***(ycn)

  • Bagikan