Donggala,VoxNusantara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Kejati Sulteng kembali menahan tiga orang tersangka baru dalam dugaan korupsi peningkatan jalan lingkar Kabonga – Salubomba.
Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AA, DS, dan IN. AA berperan selaku kontraktor dalam proyek tersebut, sedangkan DS sebagai PPTK kedua, dan ID pengawasan lapangan.
“Ia benar kita kembali melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka. Ketiganya adalah DS, AA, dan IN. Sebelumnya ada dua, maka totalnya sydah lima orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri,.SH,MH, melalui Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram,. SH.
Ikram menjelaskan, ketiganya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : PRINT -01.c/P.2.14/Fd.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup / bukti yang cukup.
“Untuk DS dilakukan penetapan tersangka Nomor : B – 07/P.2.14.Fd.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, IN penetapan tersangka Nomor : B – 08/P.2.14/Fd.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dan Nomor : B – 09/P.2.14/Fd.2/08/2024 tanggal 2q Agustus 2024,” ujarnya.
Ketiganya, kata Dia, saat ini telah ditahan di Rutan Donggala. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai 10 September 2024.
Penulis: yohanes