[adrotate group="1"]

Kejari Buol Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Saluran Pengendali Banjir Senilai 8,2 M

  • Bagikan

Palu,VoxNusantara.com- Kejaksaan Negeri Buol, Kejati Sulteng, Kamis (11/7/24) kemarin menetapkan dan menahan tiga orang tersangka pada dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pengendali banjir Dan pedestrian jl Batalipu kab. Buol TA 2019.

“Ia kita baru saja menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jl Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 8.265.000.000,00 (delapan milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019,” kata Adhitya Trisanto,.SH,.MH, melaui Kasi Intelejen Kejari Buol Lindu Aji Saputro,.SH, kepada media ini, Kamis (11/7) malam.

Lindu menjelaskan ketiga orang yang ditepatkan tersangka oleh Penyidik Kejari Buol diantaranya adalah DK selaku Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri yang merupakan penyedia/pelaksana pekerjaan, MJA selaku Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun / Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas, dan MK selaku PPK.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka yaitu telah melakukan hal/perbuatan yang bertentangan dengan etika Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seperti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, merekayasa bukti pertanggung jawaban, dan untuk PPK tidak mampu untuk mengendalikan kontrak dan tidak mampu menilai kinerja dari penyedia, sehingga berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak seharusnya,” ungkapnya.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut, ujarnya, mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar Rp. 1.160.182.438,37 (satu milyar seratus enam puluh juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen).

“Ketiganya saat ini sudah dilakukan penahanan di lapas kelas III Leok terhitung dari tanggal 11 Juli 2024, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masing-masing tersangka oleh tim dokter pada RSUD Mokoyurli,” tandasnya.

Penulis: Yohanes

  • Bagikan